Subscribe to LeadAuditorClub
Powered byyahoo.com

Kamis, 28 Juni 2007

Pasal 1 : Ruang Lingkup

Pasal 1: RUANG LINGKUP

1.1 Umum
Standar Internasional ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu dimana suatu organisasi

a) perlu menunjukkan kemampuannya untuk menyediakan secara konsisten produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku, dan
b) bertujuan meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses peningkatan sistem secara berkelanjutan dan jaminan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku.
Catatan: Dalam Standar Internasional ini, istilah 'produk' diterapkan pada produk yang dimaksudkan untuk, atau dibutuhkan oleh, pelanggan.
1.2 Penerapan
Semua persyaratan dari Standar Internasional ini bersifat umum dan dimaksudkan untuk dapat digunakan pada semua jenis organisasi, tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan produk yang dihasilkan.

Jika ada persyaratan Standar Internasional yang tidak dapat diterapkan karena sifat organisasi dan produknya, maka hal ini dapat dipertimbangkan sebagai pengecualian.
Bila pengecualian dilakukan, maka pernyataan-pernyataan kesesuaian terhadap Standar Internasional ini hanya dapat diterima jika pengecualian terbatas hanya pada persyaratan dalam pasal 7, dan pengecualian tersebut tidak mempengaruhi kemampuan, atau tanggungjawab organisasi dalam menyediakan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku.

Penjelasan:

Ruang lingkup ISO 9001:2000 memuat cakupan persyaratan ISO 9001. Ruang lingkup tersebut diperluas sampai pada pemenuhan kepuasan pelanggan, yang mana hal ini merupakan sesuatu yang baru dari ISO 9001:2000. Persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi kemampuan atau tanggungjawab perusahaan untuk menyediakan produk yang sesuai tidak boleh dikecualikan, sedangkan pengecualian hanya boleh dilakukan untuk persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam pasal 7: Realisasi Produk.

Pengecualian dalam pasal 7 disesuaikan dengan proses-proses yang tidak dilakukan oleh perusahaan. Misalnya, jika suatu perusahaan tidak melakukan proses desain dan pengembangan, maka proses tersebut boleh tidak dimasukkan kedalam ruang lingkup ISO 9001-nya, dan pasal 7.3 tentang Desain dan Pengembangan boleh dikecualikan. Namun demikian semua pengecualian harus dinyatakan di dalam dokumen Pedoman Mutu perusahaan. Tentang dokumen Pedoman Mutu ini akan dijelaskan pada bagian yang akan datang.

Tidak ada komentar: